hukum-kriminal

Sekuriti yang Perkosa Siswi SMP Negeri di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:44 WIB
A Fathoni Nugroho (45), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap siswi SMPN 7 Kota Mojokerto digelandang petugas usai mengikuti sidang. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sekuriti yang memerkosa siswi SMP Negeri 7 Kota Mojokerto 12 tahun penjara. Selain pidana badan, A Fathoni Nugroho (45) juga diminta membayar denda Rp 100 juta

 

 

 

Tuntutan terhadap warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu dibacakan JPU  Riska Apriliana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (13/8/2025).

 

Sidang yang digelar secara tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Fransiskus Wilfirdrus Mamo. Fathoni mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Nurwaindah.

 

 

“Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen melalui pesan teks, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Jual Pertalite Eceran Tanpa Izin, Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Fathoni untuk mengajukan nota keberatan atau pleidoi  atas tuntutan tersebut

 

Halaman:

Tags

Terkini