Kabar Mojokerto - Ari Setiawan (41), warga Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Ari terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite eceran tanpa izin.
Tuntutan dibabcakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (13/8/2026). Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo.
Dalam tuntutannya, Ari menyatakan terdakwa melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yakni melakukan tindak pidana menyalahgunakan, mengangkut, dan memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dari pemerintah.
“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ari, Rabu (13/8/2025).
Terdakwa membeli pertalite di SPBU dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang dimodifikasi bagian tangki untuk menampung BBM tersebut. Kemudian BBM dari tangki disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual secara eceran.
Ia mempunyai bisinis pom mini di rumahnya di Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. “Dia mengaku (membeli pertalite di SPBU) per minggu 150 -200 liter,” jelas Ari.
Artikel Terkait
Cinta Sesama Jenis dari Bandar Lampung ke Mojokerto Berakhir di Penjara
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Istri Pria Asal Gresik Buka Suara Soal Layanan Seks Threesome di Mojokerto
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Joseph Dituntut 9 Tahun Bui Akibat Siksa Anak Tiri di Mojokerto