Kabar Mojokerto - Suparno (37), perampok wanita open BO asal Surabaya di Mojokerto divonis 9 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Suparno terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sidang pembacaan vonis terhadap Suparno digelar di ruangan Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 30 September 2025. Jalannya siang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto.
Humas PN Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, majelis hakim menyatakan Suparno terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa puntut umum (JPU). Yakni Pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 4.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparno dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Sugondo.
Baca Juga: Bejat, Pria di Mojokerto Ini 3 Kali Setubuhi Gadis 16 Tahun Anak Tetangga
Vonis tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menyebabkan korban mengalami luka, kehilangan ponsel, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, KTP, Kartu ATM, Kartu BPJS, Kartu Pelajar Anak korban, STNK sepeda motor serta SIM C.
Keadaan yang juga turut memberatkan hukaman Suparno adalah sudah pernah dihukum (residisvis). Suparno pernah dipidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan pada tahun 2008. Ia dihukum 7 tahun penjara di Lapas Batang Jawa Tengah.
Tak berhenti di situ, ia juga pernah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara di Lapas Mojokerto akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap Sugondo.
Baca Juga: Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Suparno dihukum 10 tahun bui.
Menyikapi vonis tersebut, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu ya selama 7 hari,” kata Anton.