Kabar Mojokerto - Dodik Hermawan (46), pria asal Kecamatan Pacet, Mojokerto diadili karena mensetubuhi gadis berusia 16 tahun. Berdasarkan dakwaan jaksa, pria pengangguran ini 3 kali mensetubuhi anak gadis tetangganya sendiri.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, antara terdakwa dengan korban tidak ada hubungan kelurga.
“Tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga. Terdakwa tidak bekerja,” katanya kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan
Aksi bejat Dodik, lanjut Erfandi, terbongkar setelah ibu korban memergoki Dodik melancarkan aksinya pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Mulanya, korban bersama ibunya sedang berbincang-bincang di ruang tamu. Lalu, Dodik datang seorang diri.
“Dodik langsung masuk ke rumah untuk menanyakan keberadaan suami saksi (ibu korban). Saat itu suaminya sedang bekerja,” ungkap Erfandi.
Lantas, ibu korban beranjak ke dapur. Sementara, korban, mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah. Seketika itulah Dodik mencabuli korban.
“Pada saat Dodik mencabuli dilihat langsung oleh ibu korban,” kata Erfandi.
Karena tak terima, sang ibu melaporkan perbuatan Dodik kepada Ketua RT setempat. Selanjutnya, Ketua RT mengumpulkan Dodik dan korban beserta keluarganya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Bobol Minimarket di Mojokerto, Pemuda Asal Gresik Ditangkap Polisi
Dari situ, lanjut Erfandi, korban mengaku bahwa sudah tiga kali disetubuhi oleh Dodik sebelumnya. Yakni, pada 9 Maret, 23 Maret dan 6 Mei 2025. Semua aksi persetubuhan Dodik terjadi di rumah korban.
“Perbuatan terdakwa dilakukan saat korban sedang berada di dalam rumah sendirian pada pagi hari. Korban menolak, tetapi kemudian terdakwa memaksa korban,” terangnya.
Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Lagi Usai Beraksi di Kampus Mojokerto, Kakinya Didor Polisi
Orang tua korban akhinya melapor ke Polres Mojokerto hari itu juga dengan membawa hasil visum et repertum dari RAUD Prof dr Soekandar.
Hasil pemeriksaan visum tersebut menyebutkan bahwa ditemukan robekan lama yang mencapai dasar pada arah jam empat, jam tujuh, sebelas dan dua belas pada selaput darah (hymen).
Dodik menjalani sidang perdana di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Senin, 29 September 2025. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Artikel Terkait
Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto
Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Konten Gay Punya Ratusan Member
Pramusaji Karaoke di Mojokerto yang Nyambi Jadi Mucikari LC Dituntut 4 Tahun Penjara
Pria Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Divonis 8 Tahun Penjara
Dituntut 2 Tahun Bui, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Dibebaskan
Sisi Gelap Mojokerto: Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi Marak