“Istrinya tidak tahu karena dikirimi oleh seseorang lalu disuruh kirim ke suaminya. Istrinya tidak masuk kurir karena dia tidak mengetahui. Tahunya hanya dititipi kue untuk suaminya,” bebernya.
Selain Teguh, dua orang narapidana lainnya juga turut terlibat. Saat ini pihak kepolisian tengah melalukan pemberkasan perkara tersebut. Juga memburu sosok yang memerintahkan istru Teguh.
“Yang terlibat ada 3 orang. Sosok yang memerintah sedang kami cari, sudah kita tetapkan menjadi DPO di berkas perkara kami,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengangguran Pengedar Narkoba Asal Ngoro Mojokerto Diringkus, 11 Paket Sabu Disita
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto total ada 31 tersangka yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama 3 bulan, terhitung mulai Agustus hingga Oktober.
“Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan 31 tersangka yang berperan sebagai pengedar. Mereka berasal dari Mojokerto, Jombang, Surabaya, Gresik dan Bangkalan,” kata Herdiawan.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1,045 kg sabu, 10 1/2 butir pil ekstasi, 770 butir pil double L, sekitar 222,34 gram makanan ringan stik yang dicampur obat keras berbahaya dalam bentuk stick hijau dan sekitar 251,41 gram makanan ringan yang obat keras berbahaya dalam bentuk kue keciput.
Kemudian 9 buah timbangan elektrik, 31 unit ponsel, 13 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 1.825.000.
Herdiawan menyebut estimasi nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti narkoba mencapai Rp 1,3 milir. Diasumsikan narkoba jenis sabu per gram Rp 1,3 jita, 1 butir pil ekstasi Rp 600 ribu dan 2 butir pil double L Rp 3 ribu.
“Total keseluruhan Rp. 1.367.149.000. Warga yang berhasil diselamatkan 11.241 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu dikonsumsi 10 (sepuluh) orang, 1 butir pil ekstasi dikonsumsi 2 orang dan 1. butir pil double L dikonsumsi 1 orang,” ungkapnya.