Kabar Mojokerto - Dua kurir narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba selama 3 bulan terakhir. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bekerja secara berjaringan dengan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kedua tersangka yakni M Hasan (31) warga Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro dan AHZ (26) warga Kacamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto pada Kamis, 23 Oktober 202 sekira pukul 22.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 kg sabu, 3 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda PCX merah nopol S 5133 NJK.
“Jadi ini yang kita tangkap itu disuruh mengambil barang (sabu 1 kg) oleh pemesan. Untuk pemasannya sedang menjalani hukum (di Lapas). Mohon maaf tidak bisa kami sampaikan Lapas mana agar tidak bocor untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” bebernya saat konferensi pers, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca Juga: BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita
Meski tak menyebut Lapas tempat pemesan dipenjara, Arif memastikan telah memproses dan melakukan pendalaman. Berdasarkan pemeriksaan sementara, 1 kg sabu impor tersebut kiriman dari Surabaya yang
“(Impor) dari Cina dan dikirim dari surabaya. Pengakuan tersangka sudah 3 kali (meranjau) dalam kurun waktu 2 bulan,“ ungkapnya.
Tak hanya itu, Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota juga mendapatkan makanan kering yang dicampur pil double L yang hendak dislundupkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto. Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari pihak Lapas Mojokerto.
“Ada istri salah satu narapidana yang menjenguk dan membawa makanan ringan. Setelah dilakukan pengecekan dan diuji ternyata rasanya tidak seperti biasannya, akhirnya menghubungai kami. Setelah kita uji laboratorium forensi ternyata mengandung pil double L,” terang Arif.
Baca Juga: Kuli Rongsokan di Mojokerto Nyambi Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Sosok perempuan itu istri dari narapidana bernama Laskar Teguh Triwibowo (35) asal Kelurahan/Kecamatan Cicaras, Jakarta Timur yang berdomisili di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arif, sang istri tidak mengetahui jika 2 bungkus makan kering berupa stik dan keciput itu telah dicampur pil double L.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tujuh Kurir Narkoba di Mojokerto, 37,46 Gram Sabu dan 1385 Butir Pil Double L Disita
6 Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, Sita Sabu - Pil Double L Senilai 174 Juta
Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual
Pemuda Asal Gresik Dibekuk Polisi Karena Edarkan Sabu
Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto, Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 307 Juta