Kabar Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor, Juliati Sutjhajo (53), dalam sidang dugaan penggelapan uang senilai Rp 12 miliar terkait bisnis ban mendiang ayahnya di Mojokerto.
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (5/11/2024) siang, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi.
Dalam sidang tersebut, Juliati yang juga merupakan kakak pertama terdakwa, menjelaskan proses pendirian CV Mekar Makmur Abadi (MMA) pada tahun 2019 dengan modal awal sebesar Rp 3,5 miliar.
Menurutnya, setelah ayah mereka meninggal pada Juni 2021, tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan perusahaan hingga tahun 2023. Masalah baru muncul ketika Juliati mengaku menemukan adanya aliran dana perusahaan yang masuk ke rekening terdakwa dengan jumlah yang bervariasi. Namun, Juliati tidak menjelaskan secara rinci kerugian yang dialami.
Baca Juga: 4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat
Selain Juliati, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Hadi Purnomo dan Lidiawaty, yang keduanya merupakan kakak terdakwa, serta ibu terdakwa. Terdakwa, Herman Budiyono, mengikuti sidang didampingi penasihat hukum (PH), Michael.
Dalam kesaksiannya, Michael mempertanyakan catatan permintaan transfer yang tercatat dalam dokumen milik saksi Juliati, yang mengajukan permintaan transfer sekitar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula permintaan transfer dari saksi Hadi Purnomo yang mencapai Rp 5 miliar dan 26 ribu dolar Amerika. Sementara itu, saksi Lidiawaty tercatat memiliki utang kepada perusahaan sebesar Rp 6 miliar.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Michael, menyatakan bahwa keterangan para saksi yang diajukan oleh JPU justru mengungkapkan fakta yang memberatkan posisi para saksi itu sendiri. Menurutnya, dari fakta persidangan terlihat jelas bahwa aliran dana justru mengarah ke rekening para saksi, yang selama ini mengaku sebagai korban.
"Semua aliran dana mengarah ke rekening saksi sendiri yang mengaku sebagai korban. Lalu, di mana kerugian yang dikatakan oleh pelapor? Justru yang dirugikan adalah terdakwa," ujar Michael.
Baca Juga: Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite
Michael menegaskan bahwa selama ini pelapor menuduh terdakwa melakukan penggelapan tanpa adanya audit. Dari persidangan, terungkap bahwa alasan tidak dilakukan audit adalah karena ada bukti utang-piutang antara para saksi dan perusahaan yang belum dibayar.
"Jika dilakukan audit, mereka yang justru akan terkena tuduhan penggelapan, karena ada utang yang belum dibayar. Misalnya, Juliati memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar, Hadi Purnomo Rp 5 miliar, dan seterusnya," kata Michael.
Michael juga mengajukan keberatan atas tidak disertakannya laporan bank dalam berkas perkara. Menurutnya, laporan bank sangat penting untuk melacak aliran dana perusahaan, yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan. Dengan adanya laporan tersebut, akan terlihat jelas kemana saja aliran dana tersebut mengalir, termasuk apakah ada yang mengalir ke pemasok atau pihak lainnya.
Terkait keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui bahwa rekening perusahaan dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa, Michael menyebutkan bahwa hal itu dapat dibuktikan melalui percakapan dalam grup chat yang menunjukkan bahwa permintaan pengalihan rekening tersebut datang dari pelapor sendiri.