Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Rabu, 6 November 2024 | 14:29 WIB
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (5/11/2024) siang, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi. (Foto: Muhammad Siswanto)
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (5/11/2024) siang, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi. (Foto: Muhammad Siswanto)

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

“Tidak ada niat dari klien kami untuk melakukan penggelapan. Ini adalah masalah perdata murni, dan kami sudah mempertanyakan kenapa tidak diajukan gugatan perdata, namun tidak ada yang memberikan jawaban," tambah Michael.


Michael juga menyampaikan rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terdakwa pada sidang berikutnya. "Sidang ini digelar secara maraton untuk mengejar masa tahanan. Sebaiknya, majelis hakim mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan agar persidangan tidak terburu-buru," ujarnya.

Sebagai informasi, terdakwa Herman Budiyono, komanditer pasif CV Mekar Makmur Abadi, dijerat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan dakwaan alternatif. Herman didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 12 miliar, dengan pasal-pasal yang dikenakan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X