Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
“Tidak ada niat dari klien kami untuk melakukan penggelapan. Ini adalah masalah perdata murni, dan kami sudah mempertanyakan kenapa tidak diajukan gugatan perdata, namun tidak ada yang memberikan jawaban," tambah Michael.
Michael juga menyampaikan rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terdakwa pada sidang berikutnya. "Sidang ini digelar secara maraton untuk mengejar masa tahanan. Sebaiknya, majelis hakim mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan agar persidangan tidak terburu-buru," ujarnya.
Sebagai informasi, terdakwa Herman Budiyono, komanditer pasif CV Mekar Makmur Abadi, dijerat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan dakwaan alternatif. Herman didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 12 miliar, dengan pasal-pasal yang dikenakan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Artikel Terkait
Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Kejar Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto
Cerita Tetangga Soal Pria di Mojokerto yang Tewas Diduga Dibunuh Teman
Kuli Bangunan Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Bertarif Rp 1,5 Juta
Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
Alasan Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Hotel Mojokerto
Pembuat dan pengedar Upal di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite
4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat