Arif berharap laporan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kampanye hitam. “Kami berharap pihak kepolisian segera mengidentifikasi pemilik akun TikTok Gerbong Mojokerto. Laporan ini juga bertujuan menjadi shock therapy atau peringatan bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan kampanye hitam,” tegasnya.
Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Cabup-Cawabup Mojokerto nomor urut 1, yang terdiri dari Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono, resmi melaporkan akun TikTok Gerbong Mojokerto ke Polres Mojokerto pada Sabtu malam (9/11/2024). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikfina Fahmawati.