844 Pasutri di Mojokerto Resmi Cerai dalam 4 Bulan, Ini Penyebabnya

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 12 Mei 2025 | 12:31 WIB
Kantor Pengadilan Agama Mojokerto (Latif Saipudin )
Kantor Pengadilan Agama Mojokerto (Latif Saipudin )

 

Kabar Mojokerto- Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat dalam kurun waktu empat bulan, sebanyak 844 pasangan suami istri (pasutri) telah  diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.

 

Menurut Panitera Muda Hukum PA Mojokerto, Farhan Hidayat mengatakan, sebagian besar pemicu perceraian ini disebabakan oleh kesenjangan ekonomi yang dialami kedua belah pihak.

 

“Paling banyak memang faktor ekonomi yang berimbas pada beberapa faktor lain,”katanya.

 

Menurut dia, angka perceraian dipicu permasalahan ekonomi mencapai 390 pasangan dari total 844 perkara yang sudah diputus hakim PA.

 

Ia juga menyebut pihak istri menjadi yang paling banyak mengajukan gugatan cerai karena merasa sang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah lahir untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

 

"Awalnya memang dari kesenjangan nafkah, kemudian muncul pertengkaran yang terus-menerus," terangnya.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X