Kabar Mojokerto- Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat dalam kurun waktu empat bulan, sebanyak 844 pasangan suami istri (pasutri) telah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Mojokerto, Farhan Hidayat mengatakan, sebagian besar pemicu perceraian ini disebabakan oleh kesenjangan ekonomi yang dialami kedua belah pihak.
“Paling banyak memang faktor ekonomi yang berimbas pada beberapa faktor lain,”katanya.
Menurut dia, angka perceraian dipicu permasalahan ekonomi mencapai 390 pasangan dari total 844 perkara yang sudah diputus hakim PA.
Ia juga menyebut pihak istri menjadi yang paling banyak mengajukan gugatan cerai karena merasa sang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah lahir untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
"Awalnya memang dari kesenjangan nafkah, kemudian muncul pertengkaran yang terus-menerus," terangnya.
Artikel Terkait
Ratusan Anak di Mojokerto Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan
Motif Maling Uang Kotak Amal di Mojokerto, Butuh Biaya Hidup Usai Cerai
Danau Berbisik Trawas Mojokerto, Surga Romantis untuk Pecinta Pasangan dan Keluarga
Waktu Terbaik Jimak di Bulan Ramadhan, Pasutri Halal Wajib Tahu!
Arsip Pernikahan Tertua di Mojokerto, Tertulis dalam Arab Pegon dan Bertahan Hingga 1 Abad