Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 428 Ayat (1) juncto pasal 60 ayat (1) UU RI nmor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara
Pemuda Maling Motor di Mojokerto Diduga Cabuli Emak-emak
Polisi Sebut Pemuda Maling Motor di Mojokerto yang Cabuli Emak-emak 5 Kali Beraksi
Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diduga Hendak Ikut Demo, Puluhan Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi