Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas Senilai Rp 5 Miliar di Mojokerto Segara Diadili

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 9 Juli 2025 | 17:01 WIB
Kejari Kabupaten Mojokerto menahan tersangka kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021 dan 2022, Yuki Firmanto. (Deni Lukmantara )
Kejari Kabupaten Mojokerto menahan tersangka kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021 dan 2022, Yuki Firmanto. (Deni Lukmantara )

Sejak berstatus tersangka, lanjut Endang, Yuki sempat dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Hingga akhirnya kini ia memenuhi panggilan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

 

“Pemanggilan pertama dan kedua, tersangka tidak hadir tanpa keterangan," ungkapnya .

 

 

Yuki ditahan rutan Kejati Jatim untuk menjalani masa tahanan hingga 20 hari kedepan. Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

 

“Nanti (setelah 20 hari) kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidang," ungkap Tirta.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto hingga Permohonan PK Dikabulkan MA

Atas perbutannya, Yuki dijerat paasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannha maksimal 20 tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X