Lantaran aktivitas jual beli rokok legal dipastikan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita rutin mengadakan operasi. Sehingga sales-seles rokok ilegal tidak berani masuk di wilayah Kota Mojokerto. ini suatu indikasi keberhasil kami dalam sosialisasi dan operasi,” ungkap Abdul Rachman Tuwo.
Apalagi, dari pembelian barang kena cukai tersebut, sedikit banyak mempengaruhi peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yang hasilnya akan kembali bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat.
“Rokok ilegal itu merugikan negara. Sebab, tidak menyetor pajak cukai. Selain itu, rokok bodong juga memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih besar,” papar Abdul Rachman Tuwo.
Oleh sebab itu, masyarakat harus teredukasi tentang dampak negatif dari rokok ilegal. Sehingga, salah satu langkah preventif yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.
Baca Juga: PT PRIA Jadi Lokasi Pemusnahan 19 Juta Rokok Ilegal Senilai Miliaran
Selain sosialisasi, pemberantasan rokok ilegal juga dilaksanakan dengan operasi di pasar dan toko klontongan.
Sanksi tegas terkait peredaran rokok ilegal sudah disiapkan pemerintah. Para pelaku peredaran rokok ilegal bisa dikenakan Pasal 29, 54, 55 atau 58 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan hukuman maksimal pidana penjara 8 tahun atau denda 20 kali nilai cukai.
Artikel Terkait
Ngonthel Bareng Penggemar Sepeda Kuno, Cara Bupati Mojokerto Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Sumringah, Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Mojokerto Terima Bantuan BLT DBHCT
Rokok-Minol Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto
Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita
Kakak-Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto Diringkus Polisi Jelang Malam Suro