Operasi Rokok Ilegal di Kota Mojokerto Nihil Temuan, Bukti Suksesnya Sosialisasi

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:51 WIB
Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis, 24 Juli 2025.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis, 24 Juli 2025. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Lantaran aktivitas jual beli rokok legal dipastikan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

 

“Kita rutin mengadakan operasi. Sehingga sales-seles rokok ilegal tidak berani masuk di wilayah Kota Mojokerto. ini suatu indikasi keberhasil kami dalam sosialisasi dan operasi,” ungkap Abdul Rachman Tuwo.

 

Apalagi, dari pembelian barang kena cukai tersebut, sedikit banyak mempengaruhi peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yang hasilnya akan kembali bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat.

 

“Rokok ilegal itu merugikan negara. Sebab, tidak menyetor pajak cukai. Selain itu, rokok bodong juga memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih besar,” papar Abdul Rachman Tuwo.

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis, 24 Juli 2025.

Oleh sebab itu, masyarakat harus teredukasi tentang dampak negatif dari rokok ilegal. Sehingga, salah satu langkah preventif yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.

Baca Juga: PT PRIA Jadi Lokasi Pemusnahan 19 Juta Rokok Ilegal Senilai Miliaran

Selain sosialisasi, pemberantasan rokok ilegal juga dilaksanakan dengan operasi di pasar dan toko klontongan.

 

Sanksi tegas terkait peredaran rokok ilegal sudah disiapkan pemerintah. Para pelaku peredaran rokok ilegal bisa dikenakan Pasal 29, 54, 55 atau 58 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan hukuman maksimal pidana penjara 8 tahun atau denda 20 kali nilai cukai.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X