Farid beraksi pada 9 Desember 2024. Ia menculik siswi SD berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging lalu disetubuhi di kebun tebu di Desa Tanjang Rono Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Aksinya bermula dari bertanya alamat, Farid lantas membujuk dan mengajak korban hingga ke perkebunan tebu untuk disetubuhi. Tidak hanya dicabuli, terdakwa juga sempat merampas anting lalu meninggalkan korban begitu saja.
Farid juga diadili dalam perkara lain dengan modus serupa. Korban kedua adalah bocah 8 tahun asal Kecamatan Mojosari yang disetubuhi di persawahan di Kecamatan Kutorejo, 7 Februari lalu.
Modusnya sama, membujuk korban yang tengah bersepeda dengan temannya untuk menunjukkan lokasi sekolah. Namun di tengah jalan, terdakwa menipu dan membawa korban ke persawahan sepi lalu disetubuhi. Meski PA sempat berontak usai dirudapaksa, namun terdakwa berhasil melarikan diri setelah menampar dan memukul korban.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Dukun Cabul di Mojokerto Setubuhi Siswi SD
Farid ditangkap anggota Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto pada Minggu (16/2/205) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat dimassa warga karena sempat mengelak perbuatannya. Akibatnya, wajah Farid babak belur.
Artikel Terkait
Pengawas Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Cabuli Santri Laki-laki
Dukun Cabul Mojokerto Perdaya Anak di Bawah Umur dengan Dalih Ritual Khusus, Korban Lebih dari Satu
Bejat! Ayah di Mojokerto Cabuli dan Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun
Cewek Perkosa Janda Mojokerto di Kos Ancam Korban Pakai Cutter