Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 4 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Miftakhul Farid Hakim (33) terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap siswi SD di Mojokerto. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Miftakhul Farid Hakim (33) terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap siswi SD di Mojokerto. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Farid beraksi pada 9 Desember 2024. Ia menculik siswi SD berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging lalu disetubuhi di kebun tebu di Desa Tanjang Rono Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

 

Aksinya bermula dari bertanya alamat, Farid lantas membujuk dan mengajak korban hingga ke perkebunan tebu untuk disetubuhi. Tidak hanya dicabuli, terdakwa juga sempat merampas anting lalu meninggalkan korban begitu saja.

 

Farid juga diadili dalam perkara lain dengan modus serupa. Korban kedua adalah bocah 8 tahun asal Kecamatan Mojosari yang disetubuhi di persawahan di Kecamatan Kutorejo, 7 Februari lalu.

 

Modusnya sama, membujuk korban yang tengah bersepeda dengan temannya untuk menunjukkan lokasi sekolah. Namun di tengah jalan, terdakwa menipu dan membawa korban ke persawahan sepi lalu disetubuhi. Meski PA sempat berontak usai dirudapaksa, namun terdakwa berhasil melarikan diri setelah menampar dan memukul korban.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Dukun Cabul di Mojokerto Setubuhi Siswi SD

Farid ditangkap anggota Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto pada Minggu (16/2/205) sekitar pukul 10.00 WIB.  Ia sempat dimassa warga karena sempat mengelak perbuatannya. Akibatnya, wajah Farid babak belur.

 

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X