Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Senin, 1 September 2025 | 14:39 WIB
M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19), terdakwa kasus sabung silat yang menewaskan pelajar MTS, RA (15) di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19), terdakwa kasus sabung silat yang menewaskan pelajar MTS, RA (15) di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Setelah kejang dan mimisan, siswa perguruan itu dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD RA Basoeni, Gedeg pada 5 Maret 2025 sore.

 

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke polisi. Selain Akbar, Sohibul juga ditetapkan sebagai tersangka karena tak memiliki sertifikat wasit silat. 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X