Setelah kejang dan mimisan, siswa perguruan itu dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD RA Basoeni, Gedeg pada 5 Maret 2025 sore.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke polisi. Selain Akbar, Sohibul juga ditetapkan sebagai tersangka karena tak memiliki sertifikat wasit silat.
Artikel Terkait
Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen di Mojokerto Dihukum Baca Pancasila
Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara
Divonis Mati, Kopda Bazarsah Pembunuh 3 Polisi di Way Kanan Melawan
Sekuriti yang Perkosa Siswi SMP Negeri di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara