Kabar Mojokerto - Miftakhul Farid (33) terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan Siswi SD yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara kembali diadili. Kali ini ia diadili dalam perkara serupa namun korban berbeda.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap pria asal Tambaksari, Surabaya dan denda Rp 1 miliar. Vonis dibacaka Ketua Mejelis Hakim Ardhi Wijayanto di Ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (15/9/2025).
Farid mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Puryadi. Nampak hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam amar putusaanya, hakim menyaatakan Farid melangggar melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar , apabila tidak bisa dibayar maka diganti kurangan selama 3 bulan,” kata Ardhi saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Pria Mojokerto Cabuli Keponakan, Hakim Vonis 7 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Farid dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Artikel Terkait
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Divonis Mati, Kopda Bazarsah Pembunuh 3 Polisi di Way Kanan Melawan
Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara
Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara