Pria Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Divonis 8 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 15 September 2025 | 14:44 WIB
Miftakhul Farid (33), terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan Siswi SD di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah )
Miftakhul Farid (33), terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan Siswi SD di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah )

Merespons putusan majelis hakim ini,  baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

 

Meski demikian, penasihat hukum Farid, Puryadi memastikan kliennya tidak akan banding karena alasan biaya.

 

“Dia pikir-pikir. Tapi yang jelas dia tidak banding. Karena memang orang tidak punya. Aslinya orang surabaya, namun kelurganya di Mojosari. Sampai saat ini saja keluarganya tidak ada yang besuk tidak ada yang memperhatikan. (Pasrah?) Iya,” ungkap Puryadi.

 

Dalam perkara ini, Farid menculik meyetubuhi siswi SD berusia 11 tahun asal Kecamatan Mojosari di persawahan di Kecamatan Kutorejo pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. Modusnya, bapak dua anak ini membujuk korban yang tengah bersepeda dengan temannya untuk menunjukkan lokasi sekolah.

Baca Juga: Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Namun, di tengah jalan, terdakwa menipu dan membawa korban ke persawahan lalu dirudapaksa. 

Terdakwa berhasil melarikan diri setelah menampar dan memukuli bocah kelas III SD itu.

 

Korban akhirnya bisa diselamatkan oleh sopir truk dan warga sekitar sawah yang mengantarkannya pulang. Aksi bejat terdakwa ini dilakukan di beberapa tempat dengan 6 anak sebagai korban. 

 

 

Perbuatannya baru terhenti setelah diringkus anggota jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bersama warga saat melintas di Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging. Pria 32 tahun ini sempat babak belur dihajar massa karena mengelak atas perbuatannya

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X