Merespons putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Meski demikian, penasihat hukum Farid, Puryadi memastikan kliennya tidak akan banding karena alasan biaya.
“Dia pikir-pikir. Tapi yang jelas dia tidak banding. Karena memang orang tidak punya. Aslinya orang surabaya, namun kelurganya di Mojosari. Sampai saat ini saja keluarganya tidak ada yang besuk tidak ada yang memperhatikan. (Pasrah?) Iya,” ungkap Puryadi.
Dalam perkara ini, Farid menculik meyetubuhi siswi SD berusia 11 tahun asal Kecamatan Mojosari di persawahan di Kecamatan Kutorejo pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. Modusnya, bapak dua anak ini membujuk korban yang tengah bersepeda dengan temannya untuk menunjukkan lokasi sekolah.
Namun, di tengah jalan, terdakwa menipu dan membawa korban ke persawahan lalu dirudapaksa.
Terdakwa berhasil melarikan diri setelah menampar dan memukuli bocah kelas III SD itu.
Korban akhirnya bisa diselamatkan oleh sopir truk dan warga sekitar sawah yang mengantarkannya pulang. Aksi bejat terdakwa ini dilakukan di beberapa tempat dengan 6 anak sebagai korban.
Perbuatannya baru terhenti setelah diringkus anggota jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bersama warga saat melintas di Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging. Pria 32 tahun ini sempat babak belur dihajar massa karena mengelak atas perbuatannya
Artikel Terkait
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Divonis Mati, Kopda Bazarsah Pembunuh 3 Polisi di Way Kanan Melawan
Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara
Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara