Dakwaan terhadap Dodik dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Rosihan Arganata.
Dodik didakwa dengan pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 6 huruf (c) juncto pasal 15 huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto
Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Konten Gay Punya Ratusan Member
Pramusaji Karaoke di Mojokerto yang Nyambi Jadi Mucikari LC Dituntut 4 Tahun Penjara
Pria Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Divonis 8 Tahun Penjara
Dituntut 2 Tahun Bui, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Dibebaskan
Sisi Gelap Mojokerto: Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi Marak