Bejat, Pria di Mojokerto Ini 3 Kali Setubuhi Gadis 16 Tahun Anak Tetangga

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 29 September 2025 | 18:14 WIB
Dodik Hermawan, terdakwa kasus persetubuhan di Mojokerto terhadap gadis berusia 16 tahun digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Dodik Hermawan, terdakwa kasus persetubuhan di Mojokerto terhadap gadis berusia 16 tahun digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Dakwaan terhadap Dodik dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Rosihan Arganata.

Dodik didakwa dengan pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 6 huruf (c) juncto pasal 15 huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X