Kabar Mojokerto - Shinta Zuwita Sari (31), seorang mucikari di Mojokerto yang menyediakan layanan seks bertiga atau threesome dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai Shinta terbukti melalukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tuntutan terhadap Shinta dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto I Gede Ngurah di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (2/10/2025).
Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
Jaksa menilai Shinta melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Tuntutan 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Suparno Perampok Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui
Namun, Anton tak menjelaskan dasar atau pertimbangan tuntutan kepada terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan JPU, Wanita asal Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu menawarkan jasa esek-esek melalui Grup Facebook Wisata Upluk-upluk Surabaya dengan menggunakan akun Gemoy Chece Silvia pada 4 Maret 2025 lalu.
Dua hari berselang, dalam grup facebook tersebut ia melihat akun Agus Bahrul sedang mencari dua perempuan untuk hubungan intim di Mojokerto. Tak lama, Shinta menghubungi Agus melalui pesan massenger.
Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Dari situlah Shinta dan Agus melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Mereka sepakat tarif kencan Rp 1 juta.
Lantas, Shinta menawarkan kepada rekannya IO untuk ikut melayani hubungan intim bertiga dengan nilai imbalan sebesar Rp 300 ribu sekali main.
Atas tawaran itu, ketiganya sepakat dan janjian bertemu di homestay Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada 7 Maret. Menyewa kamar nomor 38, ketiga orang ini pun melakukan hubungan seks menyimpang dengan IO lebih dulu melayani.
Artikel Terkait
Arena Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, 5 Orang Diamankan
Residivis Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Lagi Usai Beraksi di Kampus Mojokerto, Kakinya Didor Polisi
Bobol Minimarket di Mojokerto, Pemuda Asal Gresik Ditangkap Polisi
Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan
Bejat, Pria di Mojokerto Ini 3 Kali Setubuhi Gadis 16 Tahun Anak Tetangga