Mucikari Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 5 Tahun Bui dan Denda Rp 200 Juta

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:17 WIB
Shinta Zuwita Sari (31), terdakwa kasus TPPO digelandang petugas usai mengukuti sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Shinta Zuwita Sari (31), terdakwa kasus TPPO digelandang petugas usai mengukuti sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Shinta Zuwita Sari (31), seorang mucikari di Mojokerto yang menyediakan layanan seks bertiga atau threesome dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Shinta terbukti melalukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tuntutan terhadap Shinta dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto I Gede Ngurah di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (2/10/2025).

Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.

Jaksa menilai Shinta melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Tuntutan 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Suparno Perampok Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui

Namun, Anton tak menjelaskan dasar atau pertimbangan tuntutan kepada terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Wanita asal Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu menawarkan jasa esek-esek melalui Grup Facebook Wisata Upluk-upluk Surabaya dengan menggunakan akun Gemoy Chece Silvia pada 4 Maret 2025 lalu.

Dua hari berselang, dalam grup facebook tersebut ia melihat akun Agus Bahrul sedang mencari dua perempuan untuk hubungan intim di Mojokerto. Tak lama, Shinta menghubungi Agus melalui pesan massenger.

Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris

Dari situlah Shinta dan Agus melanjutkan komunikasi  lewat WhatsApp. Mereka sepakat tarif kencan Rp 1 juta.

Lantas, Shinta menawarkan kepada rekannya IO untuk ikut melayani hubungan intim bertiga dengan nilai imbalan sebesar Rp 300 ribu sekali main.

Atas tawaran itu, ketiganya sepakat dan janjian bertemu di homestay Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada 7 Maret. Menyewa kamar nomor 38, ketiga orang ini pun melakukan hubungan seks menyimpang dengan IO lebih dulu melayani.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X