“Kami yakin unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini terbukti. Sebab tersangka mempunyai jeda waktu berfikir untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya. Sedangkan mutilasi sebagai unsur yang bisa memperberat pemidanaan bagi pelaku ketika persidangan nanti,” terangnya.
Polres Mojokerto telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan disertai mutilasi ini ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 10 Desember 2025. Penyerahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah dilimpahkan, Alvi akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Baca Juga: Keterangan Alvi Pemutilasi Pacar di Mojokerto Berubah-ubah
Alvi merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sementara itu, korban warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Alvi mengahabisi nyawa perempuan yang telah dipacari selama 5 tahun terakhir.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, Alvi menikam leher Tiara dengan pisau di rumah kos yang berada di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Setelah memastikan tewas, Alvi lantas membawa jasad korban ke kamar mandi kos.
Di tempat itu lah Alvi memutilasi korban. Ia memisahkan daging dan organ dalam korban dari tulang-tulangnya. Selanjutnya dipotong-potong menjadi ratusan potongan.
Sebagian potongan jasad Tiara dibuang ke semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Satu pekan kemudian, pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri korban.
Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak.
Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi. Hanya 14 jam, Satreskrim Polres Mojokerto kemudian berhasil menangkap Alvi di kosnya pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Sakit hati disebut-sebut jadi motif Alvi membunuh dan memutilasi Tiara. Berdasarkan keterangab polisi, selama tinggal bersama, pelaku dan korban sering terlibat konflik selama kurang lebih empat tahun.
Baca Juga: Usai Membunuh dan Mutilasi Pacar, Alvi Sempat Tidur 5,5 Jam
Emosi Alvi memuncak hingga dia tega melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya. Kepada polisi, Alvi Mengaku tertekan dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban yang sulit dipenuhi.
Artikel Terkait
Jenazah Korban Mutilasi di Jurang Pacet Mojokerto Akhirnya Diserahkan ke Keluarga
Keluarga Apresiasi Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mutilasi, Desak Hukuman Berat Pelaku
Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Mutilasi Mojokerto, Ini Pertimbangannya
Kapolres Mojokerto Takziah ke Rumah Tiara Korban Mutilasi
Alvi Diperiksa 3 Hari Berturut-turut, Terkuak Fakta Baru Kasus Mutilasi di Mojokerto