Pemuda di Mojokerto Diganjar Hukaman 2 Tahun Penjara Akibat Paksa Pacar Threesome

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:50 WIB
Ramadhan Kusaji Pradani (27) digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat memaksa pacarnya seks bertiga atau threesome.  (Latif Saipudin )
Ramadhan Kusaji Pradani (27) digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat memaksa pacarnya seks bertiga atau threesome. (Latif Saipudin )

 

Kabar Mojokerto - Pemuda bernama Ramadhan Kusaji Pradani (27) diganjar hukuman d 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.  Hakim menilai pemuda asal Kecamatan Kemlagi pmemaksa pacarnya berhubungan seks bertiga (threesome) dengan dua temannya.

 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu (3/7/2024) siang. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

 

Dalam amar putusannya, Jenny menyatakan Kusaji terbukti melakukan tindak pidana pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bebernya saat membacakan amat putusan.

Baca Juga: Astaga, Perempuan di Mojokerto Digerebek Suaminya Bareng Pria Lain dalam Keadaan Bugil

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menginginkan Kusaji dihukum penjara selama 3 tahun.

 

Atas putusan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Sementara, Penasihat hukum Kusaji, Nurwaendah menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya sudah bagus.

 

"Vonisnya sudah bagus, tuntutannya 3 tahun, tadi divonis 2 tahun. Kami sebagai PH pikir-pikir, selanjutnya terserah terdakwa mau terima atau bagaimana," tandasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X