Pemuda di Mojokerto Diganjar Hukaman 2 Tahun Penjara Akibat Paksa Pacar Threesome

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:50 WIB
Ramadhan Kusaji Pradani (27) digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat memaksa pacarnya seks bertiga atau threesome.  (Latif Saipudin )
Ramadhan Kusaji Pradani (27) digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat memaksa pacarnya seks bertiga atau threesome. (Latif Saipudin )

Baca Juga: Perempuan di Mojokerto yang Digerebek Suami Bareng PIL dalam Kondisi Bugil Ternyata PNS

Kasus ini bermula dari Kusaji dengan korban, NPA (21) berkenalan lewat Facebook pada November 2021 silam. Setelah intens berkomunikasi, kedunnya memutuskan menjalin hubungan pacaran pada tahun 2022.

 

Namun, selama pacaran ia kerap berhubungan intim layaknya suami istri dengan gadis asal Kecamatan Ngoro itu di hotel.

 

Saat hubungan intim, Kusaji merekam menggunakan kamera ponsel. Padahal, korban melarangnya karena takut tersebar. Ke khawatiran korban bun terjadi. Baik foto maupun video dipergunkan Kusaji untuk mengancam korban.

Baca Juga: 5 Pegawai Pemkot Mojokerto Diduga Terlibat Judi Online

Kusaji memaksa NPA melayani seks threesome dengan temannya, Aan Prayogi. Lantaran takut video asusilanya tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan Kusaji.

 

Threesome pun terjadi di Hotel Asri Mojokerto pada 11 Januari 2023.Tanpa diketahui korban, Kusaji mengabadikan momen saat Aan bersetubuh dengan NPA menggunakan kamera ponsel.

 

Pemaksaan terhadap korban kembali terulang pada Desember 2023. Untuk yang kedua kalinya, Kusaji memaksa korban melayani  seks threesome bersama Ardika Puji Basuki di Hotel Asri.

Baca Juga: Aksi Maling Motor di PMI Mojokerto Terekam CCTV, Pegawai Sempat Kejar Pelaku

Ironinya, Kusaji tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada kekasihnya. Korban tak kuat atas perlakukan Kusaji. Korban  akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskri Polres Mojokerto. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus Kusaji di jalan wilayah Kemlagi pada 7 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X