Oknum PNS Pemkab Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:06 WIB
Terdakwa Suwari digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Latif Saipudin )
Terdakwa Suwari digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Latif Saipudin )

 

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk hukum selanjutnya baik kepada terdakwa maupun JPU.

Baca Juga: Penipu Ngaku ASN di Mojokerto Pasrah Dihukum Bui 2,5 Tahun

Sebelumnya, Suwari, 55, diadili di PN Mojokerto akibat menipu tetangganya hingga merugi Rp 160 juta. Suwari menawarkan pada korban jasa meloloskan seleksi CPNS Kemenkumham Kantor Imigrasi Malang pada pertengahan 2021 lalu.

 

Meski korban sudah menggelontorkan duit hingga ratusan juta, hingga pengujung 2021 korban tak kunjung menyandang status CPNS.

Korban yang memilih memperkarakan kasus ini ke ranah hukum membuat Suwari diberhentikan sementara sebagai PNS Pemkab Mojokerto.

 

Oleh jaksa, Suwari dikenakan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun lamanya.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X