Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk hukum selanjutnya baik kepada terdakwa maupun JPU.
Baca Juga: Penipu Ngaku ASN di Mojokerto Pasrah Dihukum Bui 2,5 Tahun
Sebelumnya, Suwari, 55, diadili di PN Mojokerto akibat menipu tetangganya hingga merugi Rp 160 juta. Suwari menawarkan pada korban jasa meloloskan seleksi CPNS Kemenkumham Kantor Imigrasi Malang pada pertengahan 2021 lalu.
Meski korban sudah menggelontorkan duit hingga ratusan juta, hingga pengujung 2021 korban tak kunjung menyandang status CPNS.
Korban yang memilih memperkarakan kasus ini ke ranah hukum membuat Suwari diberhentikan sementara sebagai PNS Pemkab Mojokerto.
Oleh jaksa, Suwari dikenakan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun lamanya.
Artikel Terkait
Begal Payudara di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun
Akal Bulus PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Korban Rugi Rp 75 Juta
Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Diganjar Sanksi Moral