Rahardian bercerita, hubungan terlarang antara istrinya dengan DW terbongkar pada 2 Februari 2024. Mulanya, sang istri berpamitan hendak ke kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia mendapat laporan jika istrinya perginya ke arah Kantor Kecamatan.
Karena curiga, ia pun akhirnya mencari sang istri ke hotel-hotel hingga di wilayah Pacet.
Kecurigaannya ternyata bukan sekedar fiktif belaka. Ia memergoki istrinya keluar bersama selingkuhannya keluar dari sebuah vila di depan Kantor Desa Padusan, Pacet. Ketika itu mereka berboncengan menaiki sepeda motor.
Lantas, ia memvideokan keduanya menggunakanan kamera ponselnya. Selanjutnya, ia memberhentikan laju kendaraan mereka di tengah jalan.
"saya buntuti dari belakang, saya rekam dari belakang, sampai ke samping sampai ke depan, terus saya berhentikan. Akhirnya saya bawa ke Koramil Pacet," ungkapnya.
Setelah ditanya, lanjut Rahadia, mereka akhirnya mengaku sudah satu kali berhubungan di vila tersebut. Mereka menungankan pengakuan itu di dalam surat pernyataan bermaterai.
“Di sama (Koramil Pacet) mereka mengakui atas perbuatannya secara tertulis dalam surat pernyataan. Mereka mengakui kalau mereka memang berbuat tindakan layaknya suami istri sebanyak satu kali di Vila Radja kamar nomor 3. Waktu itu disaksikan keluarga dan anggota Koramil. Saya ada video rekaman ponsel CCTV dan rekaman waktu di vila,” beber Rahardian.
Baca Juga: Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Sudah Turun
Artikel Terkait
Kepala Dusun di Trowulan Mojokerto Dicopot Usai Kepergok Selingkuh Bersama Istri Tetangga
Selingkuh dengan Teman Suami hingga Rutin Ngamar, Perempuan di Mojokerto Diancam 9 Bulan Penjara
Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel Mojokerto
Istri Selingkuh dengan PIL di Hotel Mojokerto Digrebek Suami
PNS dan Pegawai Honorer Pemkab Mojokerto Kepergok Selingkuh, Inspektorat Kumpulkan Bukti