Oknum Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat Buntut Kegep Selingkuh

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Jumat, 20 September 2024 | 16:39 WIB
Rahardian Chandra menunjukkan bukti  istrinya selingkuh bersama Sekdes lain.  (Muhammad Siswanto)
Rahardian Chandra menunjukkan bukti istrinya selingkuh bersama Sekdes lain. (Muhammad Siswanto)

 

Rahardian bercerita, hubungan terlarang antara istrinya dengan DW terbongkar pada 2 Februari 2024. Mulanya, sang istri berpamitan hendak ke kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia mendapat laporan jika istrinya perginya ke arah Kantor Kecamatan.

 

Karena curiga, ia pun akhirnya mencari sang istri ke hotel-hotel hingga di wilayah Pacet.

 

Kecurigaannya ternyata bukan sekedar fiktif belaka. Ia memergoki istrinya keluar bersama selingkuhannya keluar dari sebuah vila di depan Kantor Desa Padusan, Pacet. Ketika itu mereka berboncengan menaiki sepeda motor.

 

Lantas, ia memvideokan keduanya menggunakanan kamera ponselnya. Selanjutnya, ia memberhentikan laju kendaraan mereka di tengah jalan.

 

"saya buntuti dari belakang, saya rekam dari belakang, sampai ke samping sampai ke depan, terus saya berhentikan. Akhirnya saya bawa ke Koramil Pacet," ungkapnya.

 

Setelah ditanya, lanjut Rahadia, mereka akhirnya mengaku sudah satu kali berhubungan di vila tersebut. Mereka menungankan pengakuan itu di dalam surat pernyataan bermaterai.

 

“Di sama (Koramil Pacet) mereka mengakui atas perbuatannya secara tertulis dalam surat pernyataan. Mereka mengakui kalau mereka memang berbuat tindakan layaknya suami istri sebanyak satu kali di Vila Radja kamar nomor 3. Waktu itu disaksikan keluarga dan anggota Koramil. Saya ada video rekaman ponsel CCTV dan rekaman waktu  di vila,” beber Rahardian.

Baca Juga: Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Sudah Turun

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X