Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 12 November 2024 | 18:27 WIB
Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (12/11/2024). (Foto: M Lutfi Hermansyah)
Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (12/11/2024). (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Baca Juga: Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto

Keterangan Saksi Mantan ART

Keterangan dari Endang, mantan ART Briptu Dila, memperkuat tuduhan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Endang mengungkapkan bahwa hampir setiap hari ia menyaksikan pertengkaran antara Dila dan Rian yang dipicu masalah uang.

“Uangnya kemana? Buat apa?” kata Endang menirukan pertanyaan Dila kepada suaminya saat terjadi pertengkaran.

Endang juga menyebutkan jika ia pernah melihat Briptu Rian memukul Dila menggunakan sabuk di bagian paha. Ketika itu, Dila hanya bisa diam dan tidak melawan.

“Dia dipukul pakai sabuk di paha. Dila hanya bisa diam,” ujar Endang.

Endang juga mengungkapkan ia pernah melihat suami Dila bermain judi online, meskipun ketika ditanya oleh hakim, ia tidak dapat memastikan aplikasi apa yang digunakan oleh Rian.

Tindak Lanjut dan Dakwaan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Dila dengan dakwaan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Briptu Dila, juga diminta hadir secara langsung di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Dila untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

Baca Juga: 6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak

Kronologi Polwan Bakar Suami

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran ini terjadi di garasi aspol pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite.

Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X