Baca Juga: Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Keterangan Saksi Mantan ART
Keterangan dari Endang, mantan ART Briptu Dila, memperkuat tuduhan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Endang mengungkapkan bahwa hampir setiap hari ia menyaksikan pertengkaran antara Dila dan Rian yang dipicu masalah uang.
“Uangnya kemana? Buat apa?” kata Endang menirukan pertanyaan Dila kepada suaminya saat terjadi pertengkaran.
Endang juga menyebutkan jika ia pernah melihat Briptu Rian memukul Dila menggunakan sabuk di bagian paha. Ketika itu, Dila hanya bisa diam dan tidak melawan.
“Dia dipukul pakai sabuk di paha. Dila hanya bisa diam,” ujar Endang.
Endang juga mengungkapkan ia pernah melihat suami Dila bermain judi online, meskipun ketika ditanya oleh hakim, ia tidak dapat memastikan aplikasi apa yang digunakan oleh Rian.
Tindak Lanjut dan Dakwaan
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Dila dengan dakwaan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Briptu Dila, juga diminta hadir secara langsung di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Dila untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Baca Juga: 6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Kronologi Polwan Bakar Suami
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran ini terjadi di garasi aspol pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite.
Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.
Artikel Terkait
Pembuat dan pengedar Upal di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite
4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat
Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan
6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Ikfina Kantongi Identitas Diduga Admin Tiktok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti