Residivis Narkotika di Mojokerto Dijerat Pasal TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 18 November 2024 | 18:45 WIB
Konferensi Pers, Martha Marianto (43), residivis narkotika asal Puri, Mojokerto. (Foto: M Siswanto)
Konferensi Pers, Martha Marianto (43), residivis narkotika asal Puri, Mojokerto. (Foto: M Siswanto)

Kabar Mojokerto - Martha Marianto (43), warga Kecamatan Puri, Mojokerto, yang merupakan residivis kasus peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur, kembali dibekuk oleh aparat kepolisian. Kali ini, ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Martha, yang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, hadir dalam konferensi pers yang digelar di halaman parkir Polres Mojokerto Kota pada Senin, 18 November 2024. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, yang didampingi oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, dan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan.

Martha Marianto (43), residivis narkotika asal Puri, Mojokerto. (Foto: M Siswanto)

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Penipu 82 Orang dengan Modus Lowongan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara


Penangkapan Setelah Bebas Bersyarat

Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa Martha adalah seorang residivis yang baru saja bebas pada Agustus 2024 setelah menjalani hukuman terkait kasus yang sama. Namun, pada Oktober 2024, ia kembali ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan barang bukti berupa 1,16 gram sabu-sabu.

Dari hasil penyidikan, terungkap jika Martha terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024. Selama periode tersebut, Martha berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu dengan jumlah total mencapai 1-2 kilogram setiap bulan.

Baca Juga: KH Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto


Pengungkapan Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang

Robert Da Costa menambahkan, dari pemeriksaan, diketahui bahwa Martha melakukan transaksi narkoba dengan perputaran uang mencapai Rp 2 miliar setiap bulan. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan berbagai rekening bank dan hasilnya dialirkan ke beberapa pihak untuk dibelikan aset-aset.

"Selain narkotika, kami juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba. Saat ini, aset yang berhasil kami sita senilai Rp 2,5 miliar," ungkap Robert.

Menurut Robert, Martha berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan narkoba yang luas di wilayah Jawa Timur. Ia mengendalikan operasional narkoba melalui kurir-kurir yang tersebar di berbagai daerah.

"Tersangka ini tidak hanya beroperasi di satu tempat. Dia mengendalikan jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur dengan kurir-kurir yang ada," jelasnya.

Baca Juga: 2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol


Ancaman Hukum dan Penyitaan Aset

Akibat perbuatannya, Martha dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain ancaman hukuman penjara 20 tahun, Martha juga terancam denda sebesar Rp 10 miliar. Saat ini, ia ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X