Kabar Mojokerto - Martha Marianto (43), warga Kecamatan Puri, Mojokerto, yang merupakan residivis kasus peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur, kembali dibekuk oleh aparat kepolisian. Kali ini, ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Martha, yang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, hadir dalam konferensi pers yang digelar di halaman parkir Polres Mojokerto Kota pada Senin, 18 November 2024. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, yang didampingi oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, dan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan.
Baca Juga: Pemuda Mojokerto Penipu 82 Orang dengan Modus Lowongan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara
Penangkapan Setelah Bebas Bersyarat
Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa Martha adalah seorang residivis yang baru saja bebas pada Agustus 2024 setelah menjalani hukuman terkait kasus yang sama. Namun, pada Oktober 2024, ia kembali ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan barang bukti berupa 1,16 gram sabu-sabu.
Dari hasil penyidikan, terungkap jika Martha terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024. Selama periode tersebut, Martha berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu dengan jumlah total mencapai 1-2 kilogram setiap bulan.
Baca Juga: KH Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto
Pengungkapan Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang
Robert Da Costa menambahkan, dari pemeriksaan, diketahui bahwa Martha melakukan transaksi narkoba dengan perputaran uang mencapai Rp 2 miliar setiap bulan. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan berbagai rekening bank dan hasilnya dialirkan ke beberapa pihak untuk dibelikan aset-aset.
"Selain narkotika, kami juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba. Saat ini, aset yang berhasil kami sita senilai Rp 2,5 miliar," ungkap Robert.
Menurut Robert, Martha berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan narkoba yang luas di wilayah Jawa Timur. Ia mengendalikan operasional narkoba melalui kurir-kurir yang tersebar di berbagai daerah.
"Tersangka ini tidak hanya beroperasi di satu tempat. Dia mengendalikan jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur dengan kurir-kurir yang ada," jelasnya.
Baca Juga: 2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol
Ancaman Hukum dan Penyitaan Aset
Akibat perbuatannya, Martha dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain ancaman hukuman penjara 20 tahun, Martha juga terancam denda sebesar Rp 10 miliar. Saat ini, ia ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota.
Artikel Terkait
Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Ikfina Kantongi Identitas Diduga Admin Tiktok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti
Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT
Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Bulan Penjara karena Perdagangan BBM Bersubsidi Pertalite
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Mami Cece Tipu Warga Mojokerto Modus Ngaku Indigo, Korban Rugi Rp 15,1 Juta
2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol
KH Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto
Pemuda Mojokerto Penipu 82 Orang dengan Modus Lowongan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara