Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 25 November 2024 | 15:14 WIB
Emi Lailatul Uzlifah, istri siri mendiang bos SPBU Mojokerto, dituntut 1 tahun penjara atas pemalsuan surat dalam sidang di PN Mojokerto. (Foto: M Siswanto)
Emi Lailatul Uzlifah, istri siri mendiang bos SPBU Mojokerto, dituntut 1 tahun penjara atas pemalsuan surat dalam sidang di PN Mojokerto. (Foto: M Siswanto)

Kabar MojokertoEmi Lailatul Uzlifah, mantan karyawati dan istri siri mendiang Handika Susila, pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pemalsuan surat. JPU meyakini Emi telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 11.25 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua anggotanya, Jenny Tulak dan Cintia Buana. Emi hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Zulfan.

Baca Juga: Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra

Tuntutan JPU dan Alasan Pembebanan Hukuman

Dalam tuntutannya, JPU Ari Budiarti menyatakan jika Emi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 tahun penjara," ujar JPU Ari Budiarti dalam amar tuntutan (25/11).

Menurut Ari, tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah kenyataan bahwa perbuatan Emi telah merugikan korban. Selain itu, Emi dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, yang menjadi pertimbangan memberatkan.

"Hal yang meringankan ialah, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Ari.

Baca Juga: Mami Cece Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Menipu Warga Mojokerto, Modus Kemampuan Indigo

Pernyataan Penasihat Hukum

Di sisi lain, Zulfan, penasihat hukum Emi, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU. Ia berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Emi terlibat langsung dalam pemalsuan dokumen di Dispendukcapil. Ia menjelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelumnya diurus oleh Emi saat Handika masih hidup, dengan disaksikan oleh almarhum.

"Pelapor ini masih kita buktikan melalui proses hukum di Polres, untuk legal standing-nya," ujar Zulfan.

Zulfan juga menambahkan jika Emi hanya menyerahkan akta kematian Handika kepada salah satu orang kepercayaan almarhum yang bekerja di Dispendukcapil. Ia menyebut orang tersebut biasa dipanggil "Pak Dhe Tolet", namun ia tidak mengetahui alamat atau identitas lebih lanjut dari orang yang dimaksud.

"Almarhum pernah menyampaikan, kalau ada apa-apa silakan minta tolong ke Pak Dhe Tolet," kata Zulfan.

Zulfan menyatakan jika ia akan mengajukan pembelaan untuk terdakwa, baik dalam bentuk permohonan keringanan hukuman maupun pembebasan dari dakwaan. Ia meyakini Emi dapat dibebaskan dari segala tuduhan yang dikenakan padanya.

"Saya keberatan, saya yakin terdakwa bisa bebas," tegas Zulfan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X