Sidang Tuntutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, JPU: Belum Siap

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 25 November 2024 | 18:40 WIB
Sidang pembacaan tuntutan polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah, ditunda. (Foto: M Lutfi Hermansyah)
Sidang pembacaan tuntutan polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah, ditunda. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoSidang Briptu Fadhilatun Nikmah (28), alias Dila, yang didakwa atas kasus pembakaran suami, ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum siapnya surat tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (25/11/2024). Briptu Dila mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

Namun, sidang terbuka untuk umum tersebut hanya berlangsung beberapa menit. Hal ini dikarenakan JPU hadir di ruang sidang tanpa membawa surat tuntutan yang telah disiapkan.

Baca Juga: Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen

"Mohon maaf yang mulia, tuntutannya (sekarang) masih belum siap," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, kepada majelis hakim.

Akibatnya, proses peradilan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memutuskan untuk menunda sidang agar JPU dapat merampungkan tuntutan hukuman terhadap ibu tiga anak tersebut.

"Sidang berikutnya pekan depan dengan agenda (masih) pembacaan tuntutan. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Hakim Ida.

Baca Juga: Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra

Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (19/11/2024) lalu. Pada kesempatan tersebut, Dila dihadirkan langsung ke persidangan setelah sebelumnya empat kali mengikuti sidang secara daring dari Rutan Polda Jatim.

Dalam sidang sebelumnya, Dila mengungkapkan sejumlah fakta di hadapan majelis hakim, salah satunya terkait perbuatannya memberi minum Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) dengan cairan pembersih lantai setelah korban dibakar.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X