Kabar Mojokerto - Sidang Briptu Fadhilatun Nikmah (28), alias Dila, yang didakwa atas kasus pembakaran suami, ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum siapnya surat tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (25/11/2024). Briptu Dila mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Namun, sidang terbuka untuk umum tersebut hanya berlangsung beberapa menit. Hal ini dikarenakan JPU hadir di ruang sidang tanpa membawa surat tuntutan yang telah disiapkan.
Baca Juga: Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen
"Mohon maaf yang mulia, tuntutannya (sekarang) masih belum siap," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, kepada majelis hakim.
Akibatnya, proses peradilan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memutuskan untuk menunda sidang agar JPU dapat merampungkan tuntutan hukuman terhadap ibu tiga anak tersebut.
"Sidang berikutnya pekan depan dengan agenda (masih) pembacaan tuntutan. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Hakim Ida.
Baca Juga: Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra
Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (19/11/2024) lalu. Pada kesempatan tersebut, Dila dihadirkan langsung ke persidangan setelah sebelumnya empat kali mengikuti sidang secara daring dari Rutan Polda Jatim.
Dalam sidang sebelumnya, Dila mengungkapkan sejumlah fakta di hadapan majelis hakim, salah satunya terkait perbuatannya memberi minum Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) dengan cairan pembersih lantai setelah korban dibakar.
Artikel Terkait
Residivis Narkotika di Mojokerto Dijerat Pasal TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Dihadirkan Secara Langsung untuk Pertama Kalinya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai
Diduga Tak Netral, Dua Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Respon Dua Kades di Mojokerto Usai Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral
Kades Randuharjo Mojokerto Akan Diadili Buntut Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Polisi Tangkap Sopir Pikap Kediri Pakai Sabu di Jalan Bypass Mojokert, Sempat Kejar-Kejaran
Mami Cece Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Menipu Warga Mojokerto, Modus Kemampuan Indigo
Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra
Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen