hukum-kriminal

Tangkap Puluhan Pengedar di Mojokerto, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 367 Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:54 WIB
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menggelar ungkap kasus narkoba, Selasa (5/8/2025). Sebanyak 25 pengedar narkoba di Mojokerto berhasil ditangkap. (Dok. Humas Polres Mojokerto Kota )

Kabar Mojokerto - Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap puluhan pengedar narkoba di Mojokerto. Polisi menyita berbagai jenis narkoba senilai Rp 367 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, selama operasi pemberatansan narkoba pada 19 Mei-31 Juli 2025 ini, jajarannya menangkap 25 tersangka dari 22 laporan polisi (LP). Para pelaku ditangkap di penjuru wilayah Mojokerto.

Total barang bukti berupa sabu seberat 270,13 gram, pil ekstasi 14 butir, pil double L 2.630 butir, timbangan elektrik 9 buah, ponsel 27 unit, sepeda motor 8 unit dan uang tunai Rp 1.628.000.

Baca Juga: Kuli Rongsokan di Mojokerto Nyambi Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Jika diasumsikan dalam nilai ekonomi, 270,13 gram harganya mencapai Rp 351.169.000, 14 butir pil ekstasi Rp 8.400.000 dan 2.630 pil double L Rp. 7.890.000. Dengan nilai keseluruhan Rp 367.459.000.

“Total keseluruhan (nilai ekonomis barang bukti narkoba) Rp. 367.459.000. Warga yang berhasil diselamatkan 5.359 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir pil ekstasi dikonsumsi 2 orang dan 1 butir pil Double L dikonsumsi 1 orang,” kata Herdiawan saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Mojokerto, Temukan 9 Ribu Butir Pil Koplo

Menurut Herdiawan, para tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau dan bertatap

muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun aplikasi DANA dan lain sebagainya.

“Rencana Narkoba ini akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya terutama di kalangan pelajar atau anak muda,” pungkasnya.

Baca Juga: Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara.

Juga Pasal 435 subsider 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tags

Terkini