hukum-kriminal

Jual Arak Bali Ilegal di Mojokerto, 2 Remaja Asal Surabaya Diamankan Polisi

Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Dua remaja asal Surabaya diamankan polisi di Mojokerto karena kedapatan menjual muniman keras (miras) jenis arak Bali. (Dok. Sat Samapta Polres Mojokerto Kota)

 

Kabar Mojokerto- Dua remaja asal Surabaya diamankan polisi di Mojokerto karena kedapatan menjual muniman keras (miras) jenis arak Bali ilegal atau tanpa izin edar. 

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota terkait adanya penjual miras tanpa izin di Kafe Pandawa Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan Kota Mojokerto pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dari situ, polisi bergerak mendatangi lokasi. Remaja berinisial RAR (18) dan BPA (17) tak berketik ketik disergap.

 

“Mereka menjual minuman keras tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” kata Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota Anang Leo, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 33 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya membeli arak Bali dengan COD di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo. Kemudian, miras tersebut dijajakan lewat media sosial. Salah seorang pembeli dari Kota Mojokerto kemudian mengajak bertemu di warung tersebut untuk transaksi.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Oplosan dari Bali di Tol Surabaya-Mojokerto

Halaman:

Tags

Terkini