“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I M Akbar Ismail bin M Zulkifli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa II M Shohibul Daud Al Bukhori bin Khoirul Huda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Baca Juga: Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara
Vonis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan anak korban RA meninggal dunia.
Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Juga sudah ada perdamaian antara Terdakwa Daud dengan keluarga korban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa meninginkan Akbar dihukum 6 tahun penjara dan Daud 2 tahun penjara. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Atas tuntan ini, baik Jaksa maupun dua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding
“Para Terdakwa pikir-pikir. Maka kami juga pikir-pikir selama 7 hari,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
RA, remaja asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, tewas usai mengikuti latihan silat di kampungnya, Sabtu, 1 Maret 2025 malam. Siswa MTs kelas 9 itu dibanting ke lantai paving saat sabung dengan Akbar. Korban juga ditendang di dada dan rahang.