Kabar Mojokerto- Ernawati (30), terdakwa kasus lelang arisan online fiktif di Mojokerto mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Ernawati dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (10/9/2025). Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Fransiskus Wilfirdus Mamo.
Ernawati mengikuti sidang dengan didampingi perwakilan tim penasihat hukumnya, Bambang sujatmiko.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, Ernawari terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Yakni menipu para korban dengan modus lelang arisan online dan menjanjikan keuhtungan yang menggiurkan. Arisan-arisan yang dijual Ernawati kepada para korban ternyata fiktif.
“Dituntut pidana penjara 2 tahun,” kata Erfandi kepada Rabu (10/9/2025).
Atas tuntutan JPU, Ernawati melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang dengab agenda pembacaan pledoi dijawdalkan pada Senin, 15 September 2025.