“Kerugian yang nyata harus benar-benar dihitung, jangan ada kerancuan antara potensi keuntungan yang belum diberikan terdakwa kepada korban dengan uang dari korban yang tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa," jelas Anggit.
Sejauh ini, lanjut Anggit, kliennya telah berdamai dengan salah satu korban, yaitu Tri Tyas. Karena kerugian yang diderita korban sudah dikembalikan oleh Ernawati.
“Korban Tri Tyas kerugian sudah dikembalikan sehingga sudah ada surat perdamaian," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Tri Tyas membenarkan perjanjian damai tersebut. Karena menurutnya, kerugian yang ia alami sudah dibayar oleh Ernawati. "Iya sudah ada perdamaian, (kerugian) saya sudah dikembalikan, alhamdulillah," tandasnya
Sebelumnya diberitakan, Ernawati ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, kondisinya sudah hamil sekitar 6 bulan. Penyidik pun menahannya di Rutan Polres Mojokerto 1 Mei-29 Juni 2025.
Selanjutnya, Ernawati menjadi tahanan penuntut umum yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto 26 Juni-15 Juli 2025. Terakhir, dia menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1-30 Juli.
Artikel Terkait
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris