Penasihat Hukum Penipu Lelang Arisan di Mojokertio Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Harap Terdakwa Bebas

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 10 September 2025 | 16:45 WIB
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

“Kerugian yang nyata harus benar-benar dihitung, jangan ada kerancuan antara potensi keuntungan yang belum diberikan terdakwa kepada korban dengan uang dari korban yang tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa," jelas Anggit.

Baca Juga: Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara

Sejauh ini, lanjut Anggit, kliennya telah berdamai dengan salah satu korban, yaitu Tri Tyas. Karena kerugian yang diderita korban sudah dikembalikan oleh Ernawati.

 

“Korban Tri Tyas kerugian sudah dikembalikan sehingga sudah ada surat perdamaian," ujarnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Tri Tyas membenarkan perjanjian damai tersebut. Karena menurutnya, kerugian yang ia alami sudah dibayar oleh Ernawati. "Iya sudah ada perdamaian, (kerugian) saya sudah dikembalikan, alhamdulillah," tandasnya

 

 

Sebelumnya diberitakan, Ernawati ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, kondisinya sudah hamil sekitar 6 bulan. Penyidik pun menahannya di Rutan Polres Mojokerto 1 Mei-29 Juni 2025.

 

Selanjutnya, Ernawati menjadi tahanan penuntut umum yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto 26 Juni-15 Juli 2025. Terakhir, dia menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1-30 Juli.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X