Penasihat Hukum Penipu Lelang Arisan di Mojokertio Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Harap Terdakwa Bebas

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 10 September 2025 | 16:45 WIB
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

 

Ernawati didakwa dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 sampai Januari 2024.

 

Dalam dakwan JPU diseebutkan, bahwa arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan itu tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan 40-80 persen.

 

Korban Ernawati berjumlah 3 orang. Yakni, Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto yang rugi Rp 31,8 juta, Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 27,9 juta.

 

 

Atas dakwaan ini, Anggit telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Ia menilai dakwaan JPU kabur dan tidak detail menjabarkan unsur-unsur pidana.

 

“Esepsi terkait dakwaan kabur. Menurut hemat kami kurang detail dalam menjabarkan dalam unsur-unsur tindak pidana maupun rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sampai menimbulkan kerugian,” beber Anggit.

 

Menurut dia, jumlah nyata kerugian harus benar-benar dihitung dan dituangakan dalam dakwaan.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X