Ernawati didakwa dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 sampai Januari 2024.
Dalam dakwan JPU diseebutkan, bahwa arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan itu tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan 40-80 persen.
Korban Ernawati berjumlah 3 orang. Yakni, Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto yang rugi Rp 31,8 juta, Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 27,9 juta.
Atas dakwaan ini, Anggit telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Ia menilai dakwaan JPU kabur dan tidak detail menjabarkan unsur-unsur pidana.
“Esepsi terkait dakwaan kabur. Menurut hemat kami kurang detail dalam menjabarkan dalam unsur-unsur tindak pidana maupun rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sampai menimbulkan kerugian,” beber Anggit.
Menurut dia, jumlah nyata kerugian harus benar-benar dihitung dan dituangakan dalam dakwaan.
Artikel Terkait
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris