Bambang Sujatmiko menilai, dalam tuntutan jaksa terdapat beberapa hal yang janggal. Sehingga, menurut dia, perbuatan terdakwa tidak mememuhi unsur.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum Ernawatu berharap pembelaan akan membuka peluang putusan yang berbeda dari tuntutan.
“Menurut versi kami belum terbukti, ada kejanggalan-kejanggalan (dalam tuntutan). Kalau versi kami, kurang memenuhi unsur-unsur,” tandasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Kami mengharapkan sesuai fakta fakta persidangan. Kami memohon bebas dari tuntutan atau onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Bambang.
Ernawati kini berstatus tahanan kota hingga 28 September 2025. Menjalani persalinan menjadi alasan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahananya.
Artikel Terkait
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris