Penasihat Hukum Penipu Lelang Arisan di Mojokertio Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Harap Terdakwa Bebas

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 10 September 2025 | 16:45 WIB
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

 

Bambang Sujatmiko menilai, dalam tuntutan jaksa terdapat beberapa hal yang janggal. Sehingga, menurut dia, perbuatan terdakwa tidak mememuhi unsur.

 

Oleh karena itu, tim penasihat hukum Ernawatu berharap pembelaan akan membuka peluang putusan yang berbeda dari tuntutan.

 

“Menurut versi kami belum terbukti, ada kejanggalan-kejanggalan (dalam tuntutan). Kalau versi kami, kurang memenuhi unsur-unsur,” tandasnya.

 

Baca Juga: Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

 

 

“Kami mengharapkan sesuai fakta fakta persidangan. Kami memohon bebas dari tuntutan atau onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum),”  ujar Bambang.

 

Ernawati kini berstatus tahanan kota hingga 28 September 2025. Menjalani persalinan menjadi alasan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahananya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X