Baca Juga: Berusaha Kabur, Spesial Curanmor Asal Gresik Beraksi di Mojokerto Dibedil Polisi
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, mobil Avanza hitam nopol W 1894 TS , 3 ponsel milik para pelaku, 3 obeng, 1 mata obeng dan 3 magnet BT.
Kini keempat pencuri baterai BTS tower di Mojokerto telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 KUHP.