Kabar Mojokerto - Mama muda bernama Diwi Setyaningrum (26) asal Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto ditangkap polisi. Ia ditangkap polisi lanataran menipu dengan modus menjual arisn bodong.
Kanit Polsek Ngoro Ipda Sulisyo Tedjo mengatakan, aksi Diwi bermula saat dirinya mendatangi korban Cahaya Puspitasari (28) sekitar bulan Maret 2024. Saat itu Diwi menawarkan arisan milik orang lain dengan harga Rp, 6.700.000.
Kepada korban, Diwi menjanjikan arisannya akan berlipat menjadi 10 juta pada 19 September 20204. Namun, saat tiba waktunya, korban tidak mendapatkan uangnya.
“Korban malah disuruh untuk menambah lagi uang oleh pelaku dengan total bayar Rp 9,7 juta dan akan mendapatkan pencairan Rp 15 juta,” terang Sulisyo saat konferensi pers, Kamis (29/9/2024).
Karena tergiur keuntungan besar, korban menerima tawaranDiwi. Lagi-lagi, niat untung malah buntung. Korban tak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan Diwi.
Akibat perbuatan Diwi, korban mengalami kerugian Rp 15 juta.