“Total kerugian yang dialami korban yakni lima belas juta sekian. Jadi pada saat menawarkan arisan, pelaku juga menawarkan kepada korban untuk mencari orang-orang yang mau dan sama membeli arisan. Sehingga banyak korban yang saat ini melapor untuk menagih janji yang diberika pelaku,” terang Sulisyo.
Menurut Sulisyo, saat ini ada 9 orang yang tertipu oleh Diwi. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 200 juta, namum sementara ini yang berhasil diungkap Rp 15 juta rupiah.
Baca Juga: Wanita di Mojokerto Tipu Mantan Guru Berkedok Sewa Kendaraan, Korban Rugi Rp 400 Juta
Diwi ditangkap pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Diwi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Selain Diwi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku, satu lembar eksemplar dokumen transfer M-Banking dari korban, serta satu surat berharga rekening koran dari Bank Mandiri.
Diwi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan dikenakan sanksi penjara paling lama tahun penjara.
Sementara itu, Diwi mengaku sudah menjalankan bisnis jual arisan sejak tahun 2021 lalu. Sejauh ini korban hanya empat orang yang ikut arisannya.
“Saya sudah melakukan arisan ini dari tahun 2021, hanya 4 orang saja yaitu tetangga-tetangga di rumah. Terakhir totalnya Rp 15 juta, ada yang sudah dicairkan soalnya,” kata ibu satu anak ini.
Artikel Terkait
Tak Kapok-kapok, Residivis di Mojokerto Bobol Rumah - Gasak Ponsel untuk Bayar Sekolah Anak
Wanita Asal Kediri Diesekusi Selingkuhan di Jombang, Jasadnya Dibuang ke Hutan Mojokerto
Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang ke Hutan Mojokerto, Motifnya Perampokan
Pria di Mojokerto Ini Gadaikan Truk Istri TNI, Duit Buat Foya-foya
Wanita di Mojokerto Tipu Mantan Guru Berkedok Sewa Kendaraan, Korban Rugi Rp 400 Juta