Tak hanya itu, perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak 4 kali berdasarkan fakta persidangan.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap Luqman.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim confirm atau sama dengan tuntutan jaksa. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding.
Sang ibu dari Totok mejerit histeris ketika mendengar vonis tersebut. Ia memantau jalan sidang ini dari luar ruangan.
Tak henti-hentinya wanita ini menjerit hingga ditenangkan oleh keluarganya.
Baca Juga: 2 Pegawai TK Little Camel Mojokerto Curi 3 Laptop Lalu Dijual dan Digadaikan
Berdasarkan fakta persidangan, Totok menjajakan istrinya, IQ (29), untuk layanan threesome kepada pria hidung belang melalui Grup Facebook sebanyak 4 kali pada tahun 2024.
Aksi seks bertiga itu pertama dilakukan di rumah kosnya di wilayah Gresik dengan tarif Rp 250 ribu. Setelahnya, Totok dan IQ dua kali melayani pria hidung belang di Malang denga tarif Rp 300 ribu dan 350 ribu.
Lalu, keduannya juga praktik di salah satu hotel di Kota Mojokerto, November 2024 lalu. Saat itu, pelanggan membayar Rp 1 juta ditambah uang transport Rp 150 ribu.
Artikel Terkait
Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Langsung Terima
Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokero Dituntut 5 Tahun Bui
Perjalanan Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome di Kota Mojokerto, Digerebek Polisi-Dituntut 7 Tahun Penjara
Istri Pria Asal Gresik Buka Suara Soal Layanan Seks Threesome di Mojokerto