Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 30 Juli 2025 | 17:26 WIB
Totok (32), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Proa asal Gresik itu menjual istrinya untuk layanan threesome (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Totok (32), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Proa asal Gresik itu menjual istrinya untuk layanan threesome (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak 4 kali berdasarkan fakta persidangan.

 

“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap Luqman.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim confirm atau sama dengan tuntutan jaksa. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding.

 

Sang ibu dari Totok mejerit histeris ketika mendengar vonis tersebut. Ia memantau jalan sidang ini dari luar ruangan.

 

Tak henti-hentinya wanita ini menjerit hingga ditenangkan oleh keluarganya.

Baca Juga: 2 Pegawai TK Little Camel Mojokerto Curi 3 Laptop Lalu Dijual dan Digadaikan

Berdasarkan fakta persidangan, Totok menjajakan istrinya, IQ (29), untuk layanan threesome kepada pria hidung belang melalui Grup Facebook sebanyak 4 kali pada tahun 2024.

 

Aksi seks bertiga itu pertama dilakukan di rumah kosnya di wilayah Gresik dengan tarif Rp 250 ribu. Setelahnya, Totok dan IQ dua kali melayani pria hidung belang di Malang denga tarif Rp 300 ribu dan 350 ribu.

 

Lalu, keduannya juga praktik di salah satu hotel di Kota Mojokerto, November 2024 lalu. Saat itu, pelanggan membayar Rp 1 juta ditambah uang transport Rp 150 ribu.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X