Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 30 Juli 2025 | 17:26 WIB
Totok (32), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Proa asal Gresik itu menjual istrinya untuk layanan threesome (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Totok (32), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Proa asal Gresik itu menjual istrinya untuk layanan threesome (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Saat di Mojokerto inilah mereka digerebek jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Belakangan, IQ mengaku tak pernah dipaksa suaminya untuk melakukan threesome. Justru ia mengaku dirinya yang berinisiatif menjual diri untuk layanan Threesome.

 

Alasannya tak lain karena faktor ekonomi. Sebab, Totok menderita sakit paru-paru sehingga tidak kuat lagi bekerja berat.

 

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X