Hari itu juga, Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku saat melintas di Jalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto pukul 17.30 WIB. Polisi juga menyita barang bukti motor Yamaha vixion hasil curian.
Fakta mengejutkan muncul saat BAWW juga mengaku pernah melakukan aksi pencabulan di Ketok dan Sawahan.
"Selain melakukan pencurian, pelaku BAWW juga mengaku pernah melakukan pencabulan di Desa Ketok, Pungging dan Desa Sawahan, Bangsal, Mojokerto,” papar Fauzy.
Kini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MM dan RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara BAWW dikenai pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai ancaman kekerasan.
Dua penadah, AR dan RH, terancam hukuman sesuai pasal 480 KUHP tentang kepemilikan dan penjualan barang hasil tindak pidana.
Artikel Terkait
Ratusan Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Spesial Hari Kemerdekaan, 18 Orang Langsung Bebas
Komplotan Begal Bawa Sajam Beraksi di Mojokerto Diringkus, Gasak Motor dan Ponsel Korban
Komplotan Pencuri di Pabrik Aluminium Mojokerto Ternyata Karyawan Sendiri, Termasuk Satpam
Nekat Beli Motor Bekas di Mojokerto Pakai Uang Mainan, Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap
Siksa Anak hingga Trauma, Ayah Tiri Mojokerto Dihukum 9 Tahun Penjara