5 Pelaku Curanmor dan Penadah di Mojokerto Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Berduel dengan Korban

Photo Author
Muhammad Gusta, Kabar Mojokerto
- Senin, 25 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Polres Mojokerto gelar konferensi pers ungkap kasus curanmor lintas daerah. Lima tersangka diamankan, berikut barang bukti motor curian yang disita dari para pelaku. (M Lutfi Hermansyah)
Polres Mojokerto gelar konferensi pers ungkap kasus curanmor lintas daerah. Lima tersangka diamankan, berikut barang bukti motor curian yang disita dari para pelaku. (M Lutfi Hermansyah)

 

Hari itu juga, Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku saat melintas di Jalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto pukul 17.30 WIB. Polisi juga menyita barang bukti motor Yamaha vixion hasil curian.

Fakta mengejutkan muncul saat BAWW juga mengaku pernah melakukan aksi pencabulan di Ketok dan Sawahan.

 

"Selain melakukan pencurian, pelaku BAWW juga mengaku pernah melakukan pencabulan di Desa Ketok, Pungging dan Desa Sawahan, Bangsal, Mojokerto,” papar Fauzy.

Kini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka MM dan RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara BAWW dikenai pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai ancaman kekerasan.

Dua penadah, AR dan RH, terancam hukuman sesuai pasal 480 KUHP tentang kepemilikan dan penjualan barang hasil tindak pidana.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X