Setelah melakukan penyelidikan dan mengangtongi alat bukti, Tim Resmob Polres Mojokerto behasil mengidentifikasi kedua pelaku. Yakni, Thohirin dan Rudi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Asal Sidoarjo di Mojokerto Gegara Simpan Senpi Rakitan
Thohirin dibekuk lebih dulu di tempat kerjanya yang terletak di Dusun Sentong, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan pada 30 Mei 2024. Berbekal pengakuan Thohirin, petugas memburu dan menangkap Rudi di tempat kosnya.
“Mereka ini residivis. RI residivis kasus tindak pidana penggelapan. Sedangkan MT kasus narkoba,” terang Nova.
Sayangnya, petugas tidak mendapatkan barang bukti hasil curiannya. Karena sudah mereka jual.
Baca Juga: Tiga Pencuri - 1 Penadah Sparepart Pabrik Gitar di Mojokerto Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Kepada polisi, mereka mengaku ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Trawas, Mojokerto. Sayangnya, barang bukti motir hasil curiannya tidak ditemukan karena sudah dijual.
“Sepeda masih dalam pencarian,” kata Nova.
Sementara, Thohir mengaku, menjual motor curian dengan harga Rp 3 juta kepada temannyan di daerah Prigen, Pasuruan. Hasilnya penjualan dibagi rata dengan Rudi.
“(Saya) dapat separuh, Rp 1,5 juta,” tandasnya.
Artikel Terkait
Pengakuan Maling Motor Nyaru Ojol di Mojokerto, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba
Ditinggal Kabur Teman, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Dimassa Warga
Polisi Tangkap Eksekutor Maling Motor di Mojokerto, Pelaku Dibekuk Dalam Bus
Aksi Maling Motor di PMI Mojokerto Terekam CCTV, Pegawai Sempat Kejar Pelaku