Kini, Thohirin dan Rudi ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman pidananya paling lama 7 tahun.
Kini, Thohirin dan Rudi ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman pidananya paling lama 7 tahun.
Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah
Artikel Terkait
Pengakuan Maling Motor Nyaru Ojol di Mojokerto, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba
Ditinggal Kabur Teman, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Dimassa Warga
Polisi Tangkap Eksekutor Maling Motor di Mojokerto, Pelaku Dibekuk Dalam Bus
Aksi Maling Motor di PMI Mojokerto Terekam CCTV, Pegawai Sempat Kejar Pelaku