Maling Motor Spesialis Kunci Nempel di Mojokerto Digulung Polisi, Dua Pelaku Residivis

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Senin, 29 Juli 2024 | 14:39 WIB
Dua residivis pelaku pencurian motor di Mojokerto.  (Latif Saipudin)
Dua residivis pelaku pencurian motor di Mojokerto. (Latif Saipudin)

 

Kini, Thohirin dan Rudi ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman pidananya paling lama 7 tahun. 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X