Suami Asal Pasuruan Dituntut 4 Tahun Bui gegara Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Abdul Khamim digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menjual istri untuk layanan seks threesome.  (M Lutfi Hermansyah)
Abdul Khamim digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menjual istri untuk layanan seks threesome. (M Lutfi Hermansyah)

 

“Hal yang memberatkan, perbuatan Khamim mengekploitasi istrinya sendiri dan mengambil keuntungan dari persetubuhan istrinya dengan orang lain,” ungkapnya.

 

Kasus TPPO ini bermula dari Khamim mengikuti grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur. Di dalam grup facebook tersebut, ia melihat postingan seseorang yang bertuliskan ‘Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia’.

 

Mengetahui postingan tersebut, Khamim tertarik. Karena ia sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor. Ia pun memberanikan diri untuk berbicara kepada istrinya yang berinisial DDA.

 

DDA menyetujui penawaran Khamim lantaran merasa tidak punya uang untuk membayar cicilan motor. Sebab, apabila tidak dibayar khawatir motornya dilelang oleh leasing.

 

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Khamim menghubungi pria hidung belang yang mempostingan lewat facebook. Mereka bersepakat dengan tarif Rp 1,3 juta. Rinciaanya, Rp 580 ribu untuk biaya hotel, Rp 100 ribu ongkos transportasi dan Rp 620 imbalan hubungan threesome.

Baca Juga: Buaya Darat Asal Indramayu Bawa Kabur Motor teman Kencan Usai Chek-In di Hotel

Mereka bertemu dengan pria bernama Sunyono di Hotel Aston pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Hubungan seks threesome berlangsung di kamar nomor 211 hotel itu setelah Suyonon membayar kepada terdakwa.

 

Sebelum berhubungan threesome, mereka minum minumam keras lebih dulu. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan foreplay.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X