Namun, disaat Sunyoni hendak menyutubuhi DDA, mereka mendengar ada yang mengetok pintu. Setelah dibuka, ternyata petugas kepolisian dari Polda Jatim.
Oleh JPU Khamim didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dakwaan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.
Artikel Terkait
Tiga Penjudi di Mojokerto Pasrah Divonis Hakim 4 Bulan Penjara
Kasus Remaja Jombang Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Jaksa dan ABH Kompak Terima Divonis 2,5 Tahun Pembinaan
Divonis 6 Tahun Dalam Kasus Perdagangan Sabu, Miyabi LC di Mojokerto Melawan
Begal Payudara di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa