Suami Asal Pasuruan Dituntut 4 Tahun Bui gegara Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Abdul Khamim digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menjual istri untuk layanan seks threesome.  (M Lutfi Hermansyah)
Abdul Khamim digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menjual istri untuk layanan seks threesome. (M Lutfi Hermansyah)

Namun, disaat Sunyoni hendak menyutubuhi DDA, mereka mendengar ada yang mengetok pintu. Setelah dibuka, ternyata petugas kepolisian dari Polda Jatim.

 

Oleh JPU Khamim didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Dakwaan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X