Kabar Mojokerto - Abdul Khamim (29), seorang suami asal Pasuruan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Khamim menjual istrinya sendiri untuk melayani seks bertiga (threesome) di hotel Mojokerto.
Tuntutan dibacakan JPU Joko Sejati dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (15/8/2024). Sidang ini pimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dalam tuntutannya, Joko menyatakan, pria asal Gempol, Pasuruan itu terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain pidana penjara selama 4 tahun, Khamim juga dituntut membayar denda Rp 120 juta.
“Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta," kata Joko kepada wartawan usai sidang.
Baca Juga: Pemuda di Mojokerto Diganjar Hukaman 2 Tahun Penjara Akibat Paksa Pacar Threesome
Tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Artikel Terkait
Tiga Penjudi di Mojokerto Pasrah Divonis Hakim 4 Bulan Penjara
Kasus Remaja Jombang Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Jaksa dan ABH Kompak Terima Divonis 2,5 Tahun Pembinaan
Divonis 6 Tahun Dalam Kasus Perdagangan Sabu, Miyabi LC di Mojokerto Melawan
Begal Payudara di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa