Kabar Mojokerto - Pria berinisal AW (35) asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto diduga memerkosa menantunya yang masih dibawah umur. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
AW mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra pada Selasa (1/10/2024).
Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Terdakwa AW mengikuti sidang didampingi penasih hukumnya, Ilham Wardani.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio. Dalam surat dakwaannya, Yulio mendakwa AW dengan dua pasal alternatif.
Pertama, pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Annak. Dakwaan kedua, pasal pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Yulio kepada wartawan usai sidang.
Artikel Terkait
Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis
Tak Kapok-kapok, Residivis di Mojokerto Bobol Rumah - Gasak Ponsel untuk Bayar Sekolah Anak
Pria di Mojokerto Ini Gadaikan Truk Istri TNI, Duit Buat Foya-foya
Wanita di Mojokerto Tipu Mantan Guru Berkedok Sewa Kendaraan, Korban Rugi Rp 400 Juta
20 Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung Polisi Selama Operasi Tumpas