Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Mulai Diadili, Terancam Hukaman 15 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:28 WIB
Terdakwa AW digelandang petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa AW digelandang petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto.

 

 

Kabar Mojokerto - Pria berinisal AW (35) asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto diduga memerkosa menantunya yang masih dibawah umur. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

 

AW mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra pada Selasa (1/10/2024).

 

Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Terdakwa AW mengikuti sidang didampingi penasih hukumnya, Ilham Wardani.

 

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio. Dalam surat dakwaannya, Yulio mendakwa AW dengan dua pasal alternatif.

 

Pertama, pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Annak. Dakwaan kedua, pasal pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Yulio kepada wartawan usai sidang.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X