Terdakwa tetap menjalankan CV Mekar Makmur Abadi sendirian. Hasil bisnis ban truk tak dibagikan kepada ibu dan kakak-kakak kandungnya.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan uang dari CV Mekar Makmur Abadi untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatanya, ibu dan kakak-kakak kandungnya mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510 035.
Jaksa mendakwa Herman dengan dua pasal alternatif. Pertama pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dan Pemberatan Dakwaan kedua, yaitu pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberatan.
Artikel Terkait
Wanita di Mojokerto Tipu Mantan Guru Berkedok Sewa Kendaraan, Korban Rugi Rp 400 Juta
Mama Muda di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Akibat Jual Arisan Bodong
Kades Jombang Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta.
Dua Pentolan Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Dituntut 2 - 1,5 Tahun Penjara
20 Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung Polisi Selama Operasi Tumpas