Pengacara Pria di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 08:55 WIB
Pengacara Herman Budiyono, Michael.  (Muhammad Siswanto)
Pengacara Herman Budiyono, Michael. (Muhammad Siswanto)

 

Terdakwa  tetap menjalankan CV Mekar Makmur Abadi sendirian. Hasil bisnis ban truk tak dibagikan kepada ibu dan kakak-kakak kandungnya.

 

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan uang dari CV Mekar Makmur Abadi untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatanya, ibu dan kakak-kakak kandungnya mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510 035.

 

Jaksa mendakwa Herman dengan dua pasal alternatif. Pertama pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dan Pemberatan Dakwaan kedua, yaitu pasal 372  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberatan.

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X