Ruben Curi Bahan Bangunan Senilai Rp 500 Juta di Mojokerto Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 7 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan.  (Foto : Shutterstock)
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. (Foto : Shutterstock)

Oleh JPU, ruben didakwa dua pasal alternatif. Yakni, pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

 

Siang tadi, Majelis Hakim PN Mojokerto menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ruben. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. 

 

Tuntutan dibacakan JPU dari Kabupaten Mojokerto Joko Sejati Indra Febrianto. Dalam tuntutannya, ia menyatakan Ruben terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 9 bulan penjara," kata Joko Sejati saat membacakan tuntutan  di ruangan sidang Cakra Pengadilan PN Mojokerto , Senin (7/10/2024) 

 

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Ruben, Son menyatakan keberatan. Pihaknya berenana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

 

Namun, ia belum membeberkan materi pledoi untuk kliennya.

 

"Belum, agenda sidang Senin depan, nota pledoi nanti sekitar hari Jumat akan saya buatkan," pungkasnya 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X