Oleh JPU, ruben didakwa dua pasal alternatif. Yakni, pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Siang tadi, Majelis Hakim PN Mojokerto menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ruben. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kabupaten Mojokerto Joko Sejati Indra Febrianto. Dalam tuntutannya, ia menyatakan Ruben terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 9 bulan penjara," kata Joko Sejati saat membacakan tuntutan di ruangan sidang Cakra Pengadilan PN Mojokerto , Senin (7/10/2024)
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Ruben, Son menyatakan keberatan. Pihaknya berenana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Namun, ia belum membeberkan materi pledoi untuk kliennya.
"Belum, agenda sidang Senin depan, nota pledoi nanti sekitar hari Jumat akan saya buatkan," pungkasnya
Artikel Terkait
Mama Muda di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Akibat Jual Arisan Bodong
Dua Pentolan Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Dituntut 2 - 1,5 Tahun Penjara
20 Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung Polisi Selama Operasi Tumpas
Pria di Mojokerto Ini Diduga Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya
Pengacara Pria di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya