Pria di Mojokerto Ini Diduga Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:15 WIB
Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Siswanto)
Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Siswanto)

 

Kabar Mojokerto - Pria asal Kelurahan Sentanan, Kranggan, Mojokerto, Herman Budiyono (42) diduga mengelapkan uang Rp 12 Miliar dari bisnis ban truk milik mendiang ayahnya. Ia dilaporkan keluarganya ke polisi hingga kasusnya melaju ke meja hijau.

Herman menjalani sidang perdana di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (1/10/2024) siang. Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

 

Herman mengikuti sidang dengan didampingi Penasihat Hukum Michael.

Surat dakwaaan dibacakan jksa penuntut umum (JPU) Riska Apriliana. Dalam dakwaanya, ayah terdakwa, Bambang Sutjahjo mendirikan CV Mekar Makmur Abadi pada 6 Desember 2019.

 

CV ini bergerak di bidang perdagangan ban truk yang berkantor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Modal awal sepenuhnya berasal dari Bambang senilai Rp 3.524.024.000.

 

Di didalam akta pendiri, Bambang tercatat sebagai direktur. Sedangkan anak ragilnya, Herman selaku persero diam atau komanditer pasif.

 

“Semua pengelolaan CV tersebut dijalankan oleh saudara Bambang Sutjahjo dengan semua transaksi keuangan pada CV Mekar Makmur Abadi dilakukan di rekening BCA nomor 051211221 atas nama CV Mekar Makmur Abadi,” kata Riska saat membacakan dakwan.

Baca Juga: Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Mulai Diadili, Terancam Hukaman 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X